36 Tersangka Kasus Narkoba di Sidoarjo Diamankan Selama PPKM

30 Juli 2021 18:00

Jatim.GenPI.co - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebulan terakhir tidak menghentikan Polresta Sidoarjo untuk melakukan penegakan hukum di wilayahnya. 

Sebanyak 36 orang tersangka dari 27 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayahnya diamankan dalam sebulan terakhir. 

BACA JUGA: Polisi Selidiki Perusakan Ambulans di Jember

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, dari sekian tersangka tersebut satu di antaranya perempuan. 

"Lokasinya kebanyakan di Waru, Sedati, dan Tanggulangin," ujarnya, Jumat (30/7). 

Pandemi Covid-19 tidak menghentikan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di daerahnya. 

"Untuk barang bukti narkoba yang didapatkan ada sabu total 130,48 gram dan pil dobel L 670 butir," katanya. 

Dari sekian kasus yang diungkap tersebut, ada satu kasus yang menonjol yakni tersangka berinisial D. 

"Tersangka sebagai pengedar, diringkus tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di kamar indekos di Desa Bangsri, Sukodono, Sidoarjo," ungkapnya. 

Polisi mengamankan barang bukti 70 gram sabu, satu brankas, dua timbangan, dan dua telepon genggam.

BACA JUGA: TWC Sarita Beauty Turuti Seluruh Keinginanmu, Recomended!

Totalnya, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menyita 32 telepon seluler sebagai bukti transaksi, empat kendaraan roda dua, dua roda empat, dan uang sejumlah Rp 882.0000.

"Atas tindakan para tersangka dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 UURI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup," tandasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM