Ingin Gratisan dan Upah, Pria Ini Harus Berhadapan dengan Polisi

01 Agustus 2021 06:30

Jatim.GenPI.co - Demi bisa menikmati sabu secara gratis, pria berinisial MA (37) warga Jalan L.A Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang rela menjadi kurir. 

Imbalan sekali mengantarkan sabu memang cukup besar, tetapi risikonya MA harus berurusan dengan polisi. 

BACA JUGA: Pak Kiai Bikin Geleng-geleng Satgas Penanganan Covid-19 Jember

Kaur Bin Ops Satreskoba Polresta Malang Kota, Iptu Bambang Heryanta mengatakan, tersangka menjadi kurir karena tergiur dengan imbalannya. 

Tidak hanya bisa mengkonsumsi narkotika jenis sabtu, tetapi juga upah sejumlah uang. 
 
"Tersangka mengaku untuk pengiriman satu ons sabu, akan mendapat upah Rp 2 juta. Selain itu, MA juga bisa memakai sabu secara gratis," ujarnya mengutip dari Ngopibareng.id, Sabtu (31/7). 

Kepada polisi MA mengaku mengdapat barang haram tersebut dari seorang berinisial RD yang saat ini masih buron. 

RD yang memerintah MA untuk mengirim sejumlah sabu tersebut dengan sistem ranjau di daerah Sukorejo, Pasuruan.

"Tersangka ini sudah tiga kali mendapat kiriman sabu dari RD untuk dikirim ke pembeli," katanya.

MA dibekuk di rumahnya pada tanggal 24 Juli 2021 sekitar pukul 16.30 WIB.

"Petugas melakukan penyelidikan dan undercover buy. Dan anggota berhasil menangkap tersangka MA," kata dia.

BACA JUGA: Crazy Rich Surabaya Lihat Belasan Kunci Supercar Justru Menangis 

Dari tangan tersangka disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 17,84 gram, timbangan digital, dan ponsel. 

"Tersangka kami jerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan maksimal seumur hidup," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM