ETLE Terpasang, Puluhan Kendaraan Melanggar

01 Agustus 2021 19:00

Jatim.GenPI.co - Sedikitnya 20 kendaraan mayoritas roda empat atau lebih melanggar "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE) di Simpang Empat Tamanan, Tulungagung.

Jumlah pelanggar terakumulasi sejak sistem ETLE resmi diberlakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara di Jalan Raya.

BACA JUGA: OMG! Peredaran Narkoba di Kota Malang Meningkat

"Mayoritas melanggar peringatan rambu lampu merah," kata Kasat Lantas AKP Muhammad Bayu Agustyan, Minggu (1/8).

Kendaraan yang terdeteksi melanggar selanjutnya diberi surat tilang yang dikirim langsung ke alamat sesuai data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pelanggar atau pemilik kendaraan selanjutnya diberi arahan untuk membayar denda melalui bank yang ditunjuk atau PT Pos Indonesia.

Jika tidak cepat dibayar, kata dia, maka denda otomatis akan terakumulasi atau tertagih secara komulatif saat membayar pajak tahunan kendaraan.

"Untuk kendaraan yang sudah dijual, pemilik bisa segera melapor menjual agar jika ada kasus pelanggaran ETLE seperti ini tidak tertagih karena STNK masih terverifikasi atas nama pemilik lama," katanya.

Sementara itu, ETLE yang sudah terpasang di Tulungagung ada dibeberapa titik yang lokasinya strategis.

BACA JUGA: Ingin Gratisan dan Upah, Pria Ini Harus Berhadapan dengan Polisi

ETLE tersebut ada di jalur nasional sekaligus berada di pusat kota yang terhubung menuju Trenggalek, Blitar, Kediri maupun jalur Pansela (JLS) di Tulungagung selatan yang kini sedang dibangun.

Ada beberapa titik simpang empat lain yang akan dipasang oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung sesuai rekomendasi Satlantas Polres Tulungagung. Namun pengadaan maupun pemasangan masih menyesuaikan ketersediaan anggaran di APBD setempat. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM