Akhirnya! Polisi Tangkap Perusak Ambulans di Jember

04 Agustus 2021 01:00

Jatim.GenPI.co - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Jember menangkap lagi dua orang pelaku kasus perusakan mobil ambulans pembawa jenazah pasien terkonfirmasi Covid-19.

Kejadian tersebut terjadi di Desa Pace, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

BACA JUGA: Meresahkan, Beredar Snack di Jember yang Isinya Bikin Merinding

"Dua orang tambahan yang ditangkap adalah berinisial IM (24) dan MR (23 ), keduanya merupakan warga Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo. Keduanya ditangkap petugas pada Senin (2/8) malam," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, di mapolres setempat, Selasa (3/8) kemarin.

Polisi sebelumnya menangkap tiga orang tersangka perusakan mobil ambulans, yakni ME (30), ES (35), dan AR (26). Ketiganya warga Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo pada Minggu (1/8).

"Penangkapan terhadap dua orang tersebut menjadikan jumlah pelaku yang ditangkap totalnya lima orang. Kelima orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua pelaku yang baru tertangkap," ujarnya pula.

Ia menjelaskan penyidik menduga bahwa IM yang memukul kaca mobil ambulans dengan tangan kosong, sedangkan MR beraksi menggembosi ban dan melepas cover ban mobil ambulans RS Bina Sehat yang mengangkut jenazah pasien Covid-19.

"Mereka ditangkap karena disangkakan sebagai pelaku perusakan mobil ambulans yang membawa jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19," katanya lagi.

BACA JUGA: Polisi Selidiki Perusakan Ambulans di Jember

Komang mengatakan kejadian tersebut dipicu, lantaran warga terpancing informasi hoax dimana menyebut organ jenazah hilang. Sehingga membuat pelaku merusak mobil ambulans.

"Kami mengimbau masyarakat tidak mudah terpancing informasi yang belum tentu kebenarannya yang kemudian justru terpancing emosi dan melakukan perbuatan yang melanggar hukum," ujarnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATIM