Nekat Gelar Orkes di Sampang, Siap-siap Denda Rp 100 Juta

06 Agustus 2021 13:30

Jatim.GenPI.co - Pemkab Sampang mengancam warganya yang nekat masih menggelar keramaian seperti hajatan dan dangdutan. 

Pelanggar yang tak patuh akan dikenakan undang-undang karantina kesehatan. 

BACA JUGA: Nekat Gelar Dangdutan, 2 Warga Sampang Pasrah di Depan Hakim

Tindakan tegas yang mengarah ke pidana ini diambil sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes). 

Undang-undang karantina kesehatan bisa saja digunakan bila dianggap penerapan Perbup belum membuat efek jera.

"Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, mau tidak mau, suka tidak suka akan kita terapkan UU Karantina Kesehatan," ujar Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiawan. 
 
"Meski kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium," kata dia melansir Ngopibareng.id. 

Saat ini, kata dia, Pemkab Sampang masih mengedepankan sosialisasi, ajakan yang persuasif, edukatif dan humanis. 

Namun tidak mungkin jika ada yang membandel menggelar hajatan perkawinan dengan hiburan orkes dangdut di tengah PPKM untuk dikenakan sanksi lebih berat. 

Tergantung dari tim penindakan Satgas Covid-19 Sampang. "Penerapan UU tersebut merupakan jalan terakhir apabila prokes masih tetap tidak dipatuhi oleh masyarakat," ungkapnya. 

BACA JUGA: Daftar Masker Ampuh Enyahkan Komedo

Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan pelanggar dapat dikenakan pidana penjara. Seperti yang tertuang pada pasal 92, 93 dan 95.

"Dalam pasal itu berbunyi, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana, dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta," katanya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM