Pria di Sidoarjo Tidak Sadar Diikuti Polisi, Ternyata Bawa Ini

06 Agustus 2021 18:00

Jatim.GenPI.co - Tersangka pengedar narkoba bernisial MM tidak sadar dirinya telah diintai oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo saat sedang bertransaksi
di Jalan Raya Juanda. 

Sesampainya di Perumahan Puri Surya Jaya, Gedangan, tersangka MM langsung disergap polisi. 

BACA JUGA: Nekat Gelar Orkes di Sampang, Siap-siap Denda Rp 100 Juta

Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti paket sabu-sabu yang disimpan di sepeda motornya. 

"Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak 22 paket dengan berat total 112 gram," ujar Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (6/8). 

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan narkoba siap edar dari T. Dari satu kali transaksi, MM mendapatkan upah Rp 20 ribu per gramnya.

Pada lokasi berbeda, Polresta Sidoarjo juga mengamankan tersangka berinisial IR di kamar kosnya di Jalan Brigjen Katamso, Waru, Sidoarjo.

"Di lokasi penangkapan petugas mendapatkan barang bukti narkoba sabu-sabu sebanyak tiga paket dengan berat total 108,66 gram, satu timbangan elektrik dan dua telepon seluler untuk komunikasi saat transaksi," katanya. 

BACA JUGA: Menarik, Totebag Berbahan Baku Ampas Tebu

IR mengaku mendapatkan barang dari IR di kawasan Kedung Cowek, Surabaya.

"Dua tersangka pengedar sabu tersebut dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman
hukuman penjara maksimal 20 tahun," tegasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM