Jatim.GenPI.co - Polda Jawa Timur telah menetapkan pemilik dan pengelola sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu berinisial JE sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual.
Kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy mengaku tengah menyiapkan bukti-bukti pembantahan kepada penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pekan depan.
BACA JUGA: Tok! Pemilik SPI Jadi Tersangka Kekerasan Seksual
"Bahwa pihak yang dilaporkan kepada kepolisian negara Republik Indonesia dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan suatu tindak pidana, juga punya hak melakukan upaya hukum guna membuktikan ketidakbenaran terhadap segala sesuatu dalil yang disangkakan," ujarnya tertulis, Jumat (6/8).
Hanya saja, Recky tidak menyebut detail bukti bantahan yang sedang disiapkan terhadap seluruh prasangka yang disangkakan kepada kliennya.
"InsyaAllah apa yang jadi temuan kami diperdalam, itu bukti telak (bahwa) apa yang mereka laporkan itu tidak benar," tegasnya.
Recky mengaki tidak akan tinggal diam. Pihaknya bakal terus berupaya untuk melakukan upaya hukum sebaik-baiknya.
Ia mengimbau kepada khalayak luas agar tidak mengeluarkan pendapat maupun opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dapat menimbulkan dampak negatif kepada kliennya. Dirinya juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
BACA JUGA: Rumah Sehat Capai 154 Unit, Pandemi di Surabaya Optimis Selesai
Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah meningkatkan status terduga JE. "Perkembangan penanganan kasus SPI Batu, dari gelar hari ini tim penyidik menyatakan yang bersangkutan (JE) sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kamis.
JE dilaporkan Komnas PA ke Polda Jawa Timur pada tanggal 29 Mei 2021 atas kasus dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan anak di sekolah SPI Kota Batu. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News