Wanita Muda jadi Tersangka Bansos, Terancam Penjara Seumur Hidup

08 Agustus 2021 19:30

Jatim.GenPI.co - Polres Malang menetapkan oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) bernisial PTH (28) sebagai tersangka. 

Oknum perempuan tersebut diduga melakukan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos).  

BACA JUGA: Anak Pak Kades di Malang Bikin Gemes, Polisi Turun Tangan

"Kami telah melaksanakan gelar perkara. Terlapor atas nama PTH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat," ujar Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono, Minggu (8/8). 

PTH saat ini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Malang. 

Tersangka, kata dia, merupakan pendamping PKH di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang yang bertugas sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021.

Dalam aksinya, tersangka menyelewengkan dana bansos senilai Rp 450 juta.

Dana tersebut milik milik 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang harusnya disalurkan pada tahun anggaran 2017-2020. 

Bagoes menjelaskan, tersangka ini tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 37 KPM tersebut. 

Rinciannya sebanyak 16 KKS tidak pernah diberikan kepada KPM, 17 KKS tidak ada di tempat atau meninggal dunia, dan empat KKS hanya diberikan sebagian.

"Motif tersangka menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut untuk kepentingan pribadi," ungkapnya. 

Kepada polisi tersangka mengaku menggunakan dana bansos tersebut untuk kepentingan pribadi. 

Seperti keperluan sehari-hari, untuk biaya pengobatan orang tua, membeli barang elektronik, dan kendaraan bermotor roda dua.

Polisi pun menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Mengejutkan, Eri Cahyadi Tiba-tiba Kenakan APD Serba Putih

"Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar," katanya. 

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menemukan dugaan adanya penyalahgunaan dana bansos PKH di wilayah Kabupaten Malang. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM