Gawat! 21,5 Ton Solar Milik Pertamina di Tuban Dicuri

19 Maret 2021 20:30

Jatim.GenPI.co - Korpolairud Baharkam berhasil menggagalkan pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik Pertamina sebanyak 21,5 ton di wilayah Tuban. 

Direktur Polairud Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Yassin Kosasih mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi awal yang diterima terkait kasus pencurian BBM di tengah laut. 

BACA JUGA: Tersangka Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejari Kota Malang

Tim Subdit Intelair menindaklanjuti informasi tersebut dengan penyelidikan intensif sekitar dua bulan. 

Hasilnya, dua orang berhasil ditangkap tangan aksi para pelaku mencuri solar dari SPM Pertamina pada Minggu (15/3) lalu.

"Dua dari total enam pelaku pencurian solar tersebut sudah tertangkap, sementara empat lainnya masih buron," ujar Yassin, Jumat (19/3).

Dua orang yang diamankan tersebut, bernama Ismail Ali dan Muhammad Taufik. Ismail merupakan nakhoda kapal MT Putra Harapan yang digunakan sebagai tempat penampungan BBM hasil curian. 

Sementara Taufik merupakan salah satu dari otak pencurian yang berperan mengawasi situasi.

Sedangkan, empat tersangka lain yang masing-masing bernama Jhonsle, Mudi, Kartawi, dan Hartono berhasil kabur saat akan ditangkap. Mereka melarikan diri dengan cara melompat ke laut.

Ia menjelaskan, komplotan ini mencuri 21 ton solar dari single point mooring (SPM) alias tempat bongkar muat BBM tengah laut milik PT Pertamina di perairan Tuban.

Petugas menemukan para pelaku menjalankan aksinya dengan kapal MT Putra Harapan. "Kami menangkap tangan para pelaku sedang melakukan kegiatan pencurian BBM jenis solar," tegasnya. 

"Sebanyak 21.517 liter (21,5 ton) BBM jenis solar didapat dari hasil pencurian terhadap pipa bawah laut milik PT Pertamina Tuban," imbuhnya. 

BACA JUGA: Polisi Mendapat Ancaman Teror, Isinya Bikin Ciut

Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri mengamankan sebanyak 21,5 ton solar, kapal MT Putra Harapan, satu unit selang hose single mooring, mulut pipa buatan, dan dua buah pipa selang spiral.

Para pelaku pencurian BBM ini melanggar pasal 363 KUHP, 372 KUHP, pasal 53 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas, dan pasal 4 juncto pasal 2 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM