Penting! Sampang Terapkan UU Kesehatan, Pelanggar PPKM Waspadalah

09 Agustus 2021 22:00

Jatim.GenPI.co - Pemkab Sampang mengambil sikap tegas untuk menegakkan protokol kesehatan (prokes) di wilayahnya. 

Sekretaris Satgas Covid-19 Pemkab Sampang Yuliadi Setiawan menyebut pihaknya telah memutuskan untuk menerapkan pemberlakuan Undang-undang kesehatan. 

BACA JUGA: Nekat Gelar Orkes di Sampang, Siap-siap Denda Rp 100 Juta

"Mau tidak mau, suka atau tidak suka kita terapkan Undang-Undang Karantina Kesehatan, dan ini kami lakukan demi kepentingan masyarakat luas dan kesehatan rakyat Sampang," ujarnya, Senin (9/8). 

Keputusan itu menyusul banyaknya pelanggaran yang dilakukan sebagian oknum warga terkait penerapan prokes. 

Karena, kata dia, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ditemukan ada sebagian warga yang menggelar pesta hiburan massal. 

Sebenarnya, pemerintah bersama Satgas Covid-19 sudah melakukan proses penegakkan hukum terhadap pelanggar prokes. Bahkan ada beberapa yang sudah disidangkan. 

Namun, tampaknya itu belum juga memberikan efek jera. Masih banyak yang melakukan kegiatan berpotensi menimbulkan kerumunan massa dengan cara mengecoh petugas.

"Atas dasar itulah, maka kami memandang perlu memberlakukan penerapan undang-undang karantina kesehatan," tegasnya. 

Ia berharap, dengan penerapan UU kesehatan aka ada efek jera. Toh, juga selama ini pemkab telah mengedepankan tindakan persuasif, edukatif dan humanis, dalam memberikan sosialisasi penegakan disiplin prokes. 

BACA JUGA: Sempurnakan No Makeup Makeup Look dengan Lip Cream Sarita Beauty

"Jika UU Karantina Kesehatan ini diterapkan, warga yang masih nekat melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara. Dan sanksi itu sudah tertuang di Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 95," kata dia.

Salah satu isi dari pasal pada UU Karantina Kesehatan itu dijelaskan, pelanggar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM