Perkara Covid-19, Negara Nyaris Rugi Rp 800 Juta di Pamekasan

15 Agustus 2021 23:00

Jatim.GenPI.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan mencium adanya dugaan korupsi pada proyek penanganan pandemi Covid-19 pada tahun anggaran 2020. 

Kejari Pamekasan menemukan dugaan unsur kerugian negara yang mencapai Rp 800 juta pada pengadaan tempat cuci tangan yang diperuntukkan masjid, musala dan fasilitas umum. 

BACA JUGA: Buntut Peluncuran Logo, Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi

Kasi Intel Kejari Pamekasan Hendra Purwanto Arifin mengatakan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. 

"Atas laporan tersebut, Kejari Pamekasan langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) ke sejumlah pihak dan rekanan pelaksana proyek," ujarnya, Minggu (15/). 

Temuan di lapangan, memang ada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan. Pihaknya menemukan penggelembungan harga satuan barang melebihi pasaran. 

Saat itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melakukan pengadaan tandon air untuk tempat cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun. 

BPBD setempat menetapkan harga Rp 2,5 juta per satu set tempat cuci tangan lengkap. Yakni terdiri dari tandon air, alat penyangga dan sabun. Sementara harga normalnya antara Rp 1,2 hingga Rp 1,5 juta.

Institusi Pemkab Pamekasan tersebut juga melakukan penunjukan langsung rekanan pelaksana proyek tanpa proses lelang. 

Ada 12 rekanan pelaksana proyek untuk pembuatan 1.555 tandon cuci tangan tersebut. Harusnya, proses pengadaan barang yang bernilai miliaran menggunakan proses lelang. 

"Alasannya karena bencana dan barang dibutuhkan dengan cepat. Kalau itu, bisa kita pahami," kata Arifin.

Arifin mengaku langsung melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yakni Inspektorat.

Pemkot, kata dia, meminta agar kasus itu tidak dilanjuti, dengan catatan pihak rekanan pelaksana proyek mengembalikan kelebihan uang kepada pemerintah.

"Akhirnya, sebanyak 12 rekanan pelaksana proyek bersedia mengembalikan uangnya, dan kasus ini dianggap selesai dengan catatan," ungkapnya.

BACA JUGA: Tampil Glowing Tanpa Ragu dengan TWC Sarita Beauty 

Inspektur Inspektorat Pamekasan Moh Alwi mengatakan, proyek pengadaan tempat cuci tangan yang dimaksud yakni saat organisasi perangkat daerah itu dipimpin Akmalul Firdaus.

"Saat ini yang bersangkutan telah dipindah dan telah menduduki jabatan lain di Pemkab Pamekasan," kata dia. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM