Arogansi Anggota DPRD Jember Berbuntut Vonis Penjara

17 Agustus 2021 14:00

Jatim.GenPI.co - Anggota DPRD Jember Imron Baihaqi hanya bisa pasrah ketika majelis hakim memutuskan bersalah. 

Ketua Majelis Hakim Pengadailan Negeri Jember Totok Yanuarto menjatuhkan vonis penjara selama 25 hari atas kasus penganiayaan. 

BACA JUGA: Anggota DPRD Jember Terdakwa Penganiayaan Harus Gigit Jari

"Majelis hakim telah membacakan vonis terdakwa anggota DPRD Jember yang dinilai telah terbukti dan bersalah dengan menjatuhkan putusan 25 hari kurungan badan," kata Humas PN Jember Slamet Budiono, Senin (17/8). 

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksanaan Negeri Jember. 

Imron dituntut satu bulan penjara dan diwajibkan bayar perkara sebesar Rp5.000. 

Sesuai dakwaan, politikus PPP itu didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP dan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan. 

"Majelis hakim menjatuhkan putusan lebih ringan dari tuntutan JPU karena perkara tersebut sudah melalui jalan damai, bahkan korban meminta terdakwa dibebaskan dari hukuman," kata dia. 

Sementara, penasihat hukum terdakwa Nur Wakib keputusan hakim tersebut sudah adil. 

"Klien saya divonis 25 hari penjara dan dalam persidangan mengakui apa yangg telah diperbuatnya adalah salah, sehingga sudah meminta maaf, baik kepada korban maupun masyarakat," kata dia. 

BACA JUGA: Sumbang Medali, Eko Yuli Dikalungi Tanda Kehormatan Tertinggi

Terdakwa, kata dia, tidak harus menjalani kurungan badan lagi. Sebab, ia sudah menjalani 16 hari tahanan di Lapas kelas IIA Jember. 

Selain itu, Imron juga telah menjalani 50 hari tahanan kota yang menjadi seperlimanya 10 hari jumlahnya dari tahanan badan. Artinya sudah genap 26 hari. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM