Enak-enak di Rumah Polisi Datang, 3 Pemuda Lumajang Tak Berkutik

18 Agustus 2021 05:00

Jatim.GenPI.co - Satuan Resnarkoba Polres Lumajang yang mendapat informasi adanya peredaran narkoba langsung bergerak. 

Tiga orang diamankan polisi di beberapa tempat berbeda. Satu orang bandar berinisial CRA (25) merupakan warga Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Lumajang. 

BACA JUGA: 432 Narapidana di Jatim jadi Orang Paling Bahagia

Sedangkan dua lainnya yakni masing-masing berinisial ADW (21) dan WF (23) warga Desa Klanting, Kecamatan Sukodono, Lumajang. 

“ADW dan WF adalah pengedar," ujar Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andrias Shinta, Selasa (17/8).

Pengungkapn dilakukan pada 14 Agustus lalu, bermula saat penangkapan ADW di rumahnya. 

“Dari tangan tersangka ADW, polisi berhasil mengamankan 60 butir pil putih logo Y dan uang tunai Rp 190 ribu,” kata dia. 

Tak lama berselang, polisi menangkap WF saat tengah di kolam pemancingan, Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang.

“Di tangan tersangka WF ada 1.472 butir pil putih logo Y,” ungkapnya. 

Dari keterangan kedua tersangka didapati nama CRA. Keduanya mendapatkan pil logo Y dari dia. 

CRA ditangkap di rumahnya pada Tanggal 15 Agustus 2021. “Sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka CRA kami ringkus saat berada di dalam garasi rumahnya,” imbuhnya. 

Polisi menemukan 334 butir pil logo Y dari rumah tersangka CRA tersebut.

BACA JUGA: GasKita dari PGN Bisa jadi Alternatif Pilihan untuk UMKM 

“Barang itu dikemas dalam sebuah plastik klip berisi 34 butir dan tiga paket lainnya masing-masing 100 pil logo Y,” tandasnya. 

Polisi mengenakan pasal 197 sub 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan kepada para tersangka. (jpnn/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM