Jatim.GenPI.co - Puluhan orang di wilayah Kota Malang didakwa melakukan pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Mereka semua harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Rabu (18/8).
BACA JUGA: Warga Surabaya ini Kelewat Batas, Ingin Untung Berujung Polisi
Sektretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang Tri Oky Rudianto mengatakan, ada sebanyak 22 orang yang menjalani persidangan tipiring hari ini.
"Dari itu empat orang melanggar peraturan daerah, dan sisanya melanggar protokol kesehatan," ujarnya.
Jenis pelanggarannya beragam, mulai dari menyebabkan kerumunan, hingga tidak menggunakan masker.
Selain itu, kata dia, juga ada pelanggar pelaku usaha yang melanggar. Dengan tetap beroperasi melebihi ketentuan jam operasional selama PPKM.
"Ada juga yang melebihi jam operasional, contohnya kegiatan di kafe-kafe. Seharusnya tutup pukul 20.00 WIB, ternyata melebihi," imbuhnya.
Tri mengungkapkan, dari sekian tempat usaha itu ditemukan pelanggaran tempat karaoke yang masih buka. Padahal belum ada aturan yang memperbolehkan tempat karaoke buka.
"Tempat karaoke, seharusnya tutup sementara selama PPKM, bahkan, sebelum masa PPKM itu tidak beroperasi. Ternyata mereka buka," ujarnya.
Para pelanggar protokol kesehatan pada masa PPKM tersebut, harus membayar denda berkisar antara RP 100.000-Rp 200.000.
BACA JUGA: 4 Legiun Asing Persebaya Kian Mantap Menatap Liga 1, Ternyata...
Pun demikian, Tri menyebut jumlah pelanggar ini sudah menunjukkan penuruan. Meski tidak begitu signifikan dibanding sebelumnya.
"Jumlah nisbi sama, untuk bulan kemarin, ada 26 orang pelanggar, dan saat ini ada 22 orang," tandasnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News