Pria di Banyuwangi ini Nekat, Serang Majelis Hakim Usai Divonis

20 Agustus 2021 11:30

Jatim.GenPI.co - Sidang perkara penyiaran berita bohong yang melibatkan aktivis anti masker M. Yunus Wahyudi di Pengadilan Negeri Banyuwangi berakhir ricuh. 

Terdakwa menyerang Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasusnya usai membacakan amar putusan, Kamis (19/8). 

BACA JUGA: Pemuda Surabaya Membahayakan saat Ditangkap, Lihat Akibatnya

Polisi yang berjaga langsung sigap mengamankan terdakwa, sehingga upaya penyerangan dapat digagalkan. 

BACA JUGA:  Heboh! Ikan Mendadak Loncat di Pantai Boom Banyuwangi

Humas PN Banyuwangi, Komang Dediek Prayoga mengatakan, tengah menelaah peristiwa tersebut untuk kemudian dilaporkan. 

“Kami akan melaporkan kejadian ini ke pimpinan kami, karena pimpinan sudah mengetahui. Kejadian ini sudah viral,” ujarnya mengutip dari Ngopibareng.id. 

BACA JUGA:  Berbondong-bondong Warga Isoman di Banyuwangi Dipindahkan

Pihaknya belum bisa mengambil keputusan terkait kasus upaya penyerangan tersebut. Terlebih dahulu PN Banyuwangi akan meminta petunjuk ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur maupun Bawas. 

“Kami akan melaporkan kejadian ini bagaimana petunjuknya. Yang jelas kami sudah melakukan manajemen resiko untuk mengantisipasi kejadian ini,” katanya. 

BACA JUGA:  Nekat Gelar Dangdutan, 2 Warga Sampang Pasrah di Depan Hakim

Dirinya menyebutkan, belum ada undang-undang yang mengatur sanksi dugaan pelecehan kepada pengadilan. 

Peristiwa penyerangan terjadi setelah Majelis Hakim membacakan amar putusan kasus yang menjerat Yunus. Dengan vonis 3 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun penjara. 

Tim kuasa hukum Yunus, Muhammad Sugiono mengatakan ada yang memicu kliennya berbuat seperti itu. 

BACA JUGA: Instruksi Khofifah Jelas Turunkan Harga PCR, Segini Sekarang

“Munculnya kejadian itu karena ada suara yang menyuarakan saya pendukung hukum. Saya masyarakat yang mendukung hukum. Itu gejolaknya dari situ. Setelah itu saya tidak tahu, karena (pandangan) saya tertutup komputer,” katanya. 

Sementara, tim penasihat hukum Yunus akan melakukan banding terhadap putusan tersebut. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM