Pria berinisial IB (42) yang diketahui telah menghina Bupati Situbondo Karna Suswandi pada akhir 2020 lalu hanya bisa pasrah.
Proses hukum IB tersu berlanjut. Bahkan semua berkasnya sudah lengkap atau P21 dan siap diserahkan ke kejaksanaan.
BACA JUGA: Oknum DPRD Tulungagung Beri Contoh Tak Baik, Satgas Tindak Tegas
"Tersangka IB sudah kami tahan. Karena berkasnya sudah dinyatakan P21 dan jaksa memerintahkan yang bersangkutan ditahan," ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo, Minggu (22/8).
IB diketahui menyebarkan dugaan penghinaan terhadap Bupati Situbondo melalui konten video dan disebar di media sosial.
Kejaksaan, kata Agus, telah memerintahkan untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka.
"Tersangka IB ditahan selama 20 hari karena masa isolasi. Penahanan terhitung sejak Jumat, 20 Agustus 2021," katanya.
Dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Situbondo itu sebelumnya polisi menetapkan dua tersangka.
Tersangka lainnya, yakni berinisial EF yang berperan sebagai orang yang melakukan penghinaan terhadap bupati dengan mencela fisik.
"Tersangka IB yang menyebarluaskan video penghinaan terhadap bupati hingga viral di media sosial FB dan jejaring WhatsApp. Sedangkan EF yang menghina," ungkapnya.
BACA JUGA: Bupati Bangkalan Jawab Kebingungan Anak Yatim Akibat Covid-19
Polisi sudah menetapkan EF dalam daftar pencairan orang (DPO) karena melarikan diri. Agus mengaku masih terus memburu EF.
"Dugasn penghinaan melalui video yang diunggah di media sosial FB maupun jejaring whatsapp, IB maupun EF dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News