Jatim.GenPI.co - Penerapan tilang elektronik di Kota Batu terus dibahas. Rencananya, e-tilang ini akan diberlakukan mulai besok, 23 Maret.
Satlantas Polres Batu telah menyiapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberrapa titik wilayah Kota Batu.
BACA JUGA: Pemandian Air Panas di Kota Batu yang Harus Kamu Tahu
Diantaranya, Perempatan BCA Jl. Panglima Sudirman, Perempatan Lippo Plaza Batu dan Perempatan Pesanggrahan.
Kapolres Batu, Catur C. Wibowo mengatakan, penerapan ETLE ini merupakan program yang dicanangkan Kapolri sebagai program unggulannya.
"Melalui ETLE tidak ada interaksi langsung/fisik antara petugas dan pelanggar sehingga menjadi metode yang paling tepat di Era New Normal" ujar Actur dikutip dari laman resmi Pemkot Batu.
Alat ETLE ini nanti, kata dia, dapat merekam tujuh jenis pelanggaran. Ia merinci ketujuhnya yakni, menerobos lampu merah, pelanggaran marka jalan, dan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Lalu menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, tidak menggunakan helm, serta berboncengan lebih dari dua orang.
Catur memastikan, ETLE akan mendeteksi secara otomatis pelaggar tersebut.
CCTV akan mengawasi pengendara, yang kemudian hasil dikirm secara otomatis ke monitoring e-tilang.
BACA JUGA: Jangan Melanggar, Polres Tulungagung Segera Menerapkan e-Tilang
Apabila ada pelanggaran, surat bukti tilang akan dikirim melalui Kantor Pos ke pemilik kendaraan disertai foto pelanggaran.
Pelanggar akan dikenakan denda dan membayar melalui Bank BRI, jika dua pekan tidak dibayar STNK diblokir. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News