Jatim.GenPI.co - Aksi pria asal Kecamatan Muncar, Banyuwangi berinisial MS (34) sempat membuat pedagang di Jember was-was.
Sebelum tim Resmob Unit Timur Kepolisian Resor (Polres) Jember membekuknya, MS berkeliaran mengedarkan uang palsu.
"Kami menangkap tersangka berinisial MS (34) warga Kecamatan Muncar, Banyuwangi, di tempat ojek simpang tiga Balai Desa Sempolan, Kecamatan Silo, Jember," kata tim Resmob Unit Timur Polres Jember Aipda Achmad Yani, Senin (20/9).
Aksi terakhir tersangka, yakni mengedarkan uang palsu dengan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 17 lembar untuk membeli telepon genggam Oppo A3S.
"Dari pengakuan tersangka, ia sudah beraksi selama tiga bulan dan uang tersebut dibelanjakan di pasar dan toko di sekitaran Sempolan," katanya.
Kepada polisi, tersangka MS mengaku mendapatkan uang palsu dari orang yang disebutnya sebagai komandan yang merupakan warga Banyuwangi. MS biasanya bertransaksi lewat komunikasi WhatsApp.
"Berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan transfer ke komandan uang palsu berinisial AR dengan perbandingan 1:2 dan sudah melakukan transaksi sebanyak enam kali dengan nominal Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu," katanya.
Polisi mengamankan dari tersangka barang bukti berupa telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 850 ribu dengan pecahan 50 ribu sebanyak 17 lembar, dan sepeda motor Suzuki Smash.
"Setiap orang yang mengedarkan dan/membelanjakan rupiah yang diketahui nya merupakan rupiah palsu dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 378 KUHP," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News