Polres Madiun Selidiki Kasus Dugaan Korupsi APBDes

27 Maret 2021 01:00

Jatim.GenPI.co - Polres Madiun menyelidiki kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) di Desa Kaligantung, Mejayan, Kabupaten Madiun. 

TIm penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskim Polres Madiun tengah mengusut kasus dugaan penyimpangan yang terjadi pada tahun 2016-2019 tersebut. 

BACA JUGA: Wali Kota Batu Tak Bersedia Beri Keterangan ke KPK, Ada Apa?

"Kami masih mendalami kasus ini lebih lanjut. Baik terkait modus operandi dan besaran kerugian keuangan negara," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Aldo Febrianto mengatakan, Jumat (26/3). 

Saat ini timnya tengah melakukan penggeledahan di Kantor Desa Kaligunting dan rumah kepala desa setempat. 

Tim penyidik mencari bukti untuk untuk pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Tujuan penggeledahan adalah untuk melengkapi alat bukti terkait masalah SPJ penggunaan dan desa dari tahun 2016-2019 yang disinyalir masih ada di dalam kantor desa dan rumah kepala Desa Kaligunting," katanya. 

Aldo mengaku belum menetapkan tersaangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Hanya sebanyak 35 orang saksi telah diperiksa. 

Diantaranya, dari perangkat desa, pejabat pembuat komitmen (PPK), konsultan pembuat rencana anggaran biaya pembangunan desa, dan pihak lainnya yang diduga terkait.

Untuk Kepala Desa Kaligunting Nur Amin, Aldo mengaku belum ada pemeriksaan oleh polisi. 

Pihaknya menyebutkan, pemeriksaan dilakukan dari staf dulu baru setelahnya kades. Dirinya juga telah meminta lembaga resmi untuk melakukan audit kerugian negara baru setelah itu menetapkan tersangka.

"Pemeriksaan urut dari bawah dulu. Nanti pada waktunya kepala desa juga akan kami periksa," ungkapnya. 

BACA JUGA: Tersangka Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejari Kota Malang

Kepala Desa Kaligunting Nur Amin enggan berkomentar terkait dugaan kasus hukum yang terjadi di wilayah kerjanya. 

Dirinya mengaku akan mengikuti proses hukum sesuai prosedur yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya ke penasihat hukumnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM