Pria di Jember Nekat Jual Uang Palsu Dekat Rel, Lihat Akibatnya

31 Oktober 2021 13:30

Jatim.GenPI.co - Pria berinisial JND (31) warga Dusun Krajan, Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Jember harus berurusan dengan penegak hukum.

Polsek Ledokombo, Jember yang mendapat laporan dari warga mengamankannya karena diduga megedarkan uang palsu.

Kapolsek Ledokombo, Iptu Setyonno Budhi Santoso mengatakan, yang bersangkutan ditangkap di pinggir perlintasan rel kereta api di Jalan Dusun Pasar, Desa/Kecamatan Ledokombo, Jember.

BACA JUGA:  OMG! Belasan Mahasiswa di Jember ini Rugi Puluhan Juta Rupiah

“Pengungkapan dan penangkapan pelaku berinisial JND (31) bermula dari laporan masyarakat bahwa di tempat itu sering dijadikan transaksi jual-beli uang palsu,” ujarnya dilansir dari laman Polda Jatim, Jumat (29/10).

Polisi mengamankan barang bukti bukti beberapa lembar uang palsu dari tangan JND.

BACA JUGA:  Pria Asal Jakarta Ditangkap Polres Jember di Depan Minimarket

Rinciannya yakni sebanyak 25 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, 2 lembar pecahan sepuluh ribu rupiah, dan 10 lembar uang pecahan lima ribu rupiah.

Kepada polisi JND mengaku mendapatkannya dari seseorang melalui media sosial.

BACA JUGA:  Panitia Pernikahan Keluarga Bupati Jember Didenda Rp 10 Juta

“Tersangka mengaku membeli uang palsu itu dari seseorang melalui Facebook seharga Rp 500 ribu," kata dia.

Rencananya, uang terebut akan dijual kembali kepada seseorang bernama Ilmi dengan harga Rp 1 juta. Namun belum kesampaian sudah terlebih dahulu diamankan petugas.

Kepolisian menjerat JND dengan Pasal 36 Ayat (2) Jo. Pasal 26 Ayat (2) UU 7/2011 tentang Mata Uang subsider Pasal 245 KUHP. (jpnn/genpi)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM