PWI Jatim Keluarkan SIkap Terkait Penganiayaan Wartawan Tempo

28 Maret 2021 23:01

Jatim.GenPI.co - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur menyayangkan terjadi kekerasan yang dialami wartawan Tempo Nurhadi saat menjalankan tugas jurnalistik di Surabaya, Sabtu (23/3). 

Ketua PWI Jatim Ainur Rohim mengutuk keras kejadian tersebut. Ia mengingatkan bahwa profesi wartawan dilindungi undang-undang. 

BACA JUGA: Wartawan Tempo Laporkan Kekerasan yang Didapatnya ke Polda Jatim

Selain itu, ada kode etik jurnalistik serta regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara yang melindungi kerja wartawan. 

"Kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi adalah bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional, yakni ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers," ujar Ainur, Minggu (28/3). 

Menurutnya, yang terjadi pada wartawan Tempo Nurhadi menampakkan bahwa penegakan kebebasan dan kemerdekaan pers masih menghadapi banyak hambatan serta tantangan berat. 

Ainur pun meminta penegak hukum mengusut kasus tersebut secara tuntas. "Membawa pelakunya ke peradilan agar mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," tegasnya. 

BACA JUGA: Siaga Satu Gereja di Jatim Pasca Ledakan di Makassar

Kendati masih mendapat rintangan, Ainur berharap, peran pers tak luntur dalam menjalankan fungsinya sebagai kekuatan sosial kontrol, khususnya terhadap kasus korupsi, dan perilaku pihak-pihak yang gandrung kepada kekerasan. 

Semua harus dijalankan dengan tetap memperhatikan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM