KPK Lelang Barang Milik Mantan Bupati Madiun, Dapat Rp 2,3 Miliar

29 Maret 2021 16:00

Jatim.GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang milik mantan Bupati Madiun Bambang Irianto yang telah divonis atas perkaraan kasus korupsi. 

KPK berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 2,351 miliar dari hasil lelang barang rampasan milik Bambang Irianto. 

BACA JUGA: Wali Kota Batu Tak Bersedia Beri Keterangan ke KPK, Ada Apa?

Lelang yang dilakukan lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo itu dalam rangka menjalankan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

Sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017. 

"Total hasil lelang yang dapat menjadi pemasukan bagi kas negara sebagai 'asset recovery' dari hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang ditangani KPK ini berjumlah Rp2.351.153.000," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (29/3).

Diketahui, Mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. 

Bambang dijatuhi hukuman karea terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang selama periode 2009-2016.

Terdapat 3 barang rampasan yang laku terjual yaitu, 1 unit mobil Range Rover 5.0L V8 AT tahun 2011 warna hitam dengan nomor polisi B 111 RUE. 

Satu unit mobil itu terjual seharga Rp 555 juta dengan limit sebelumnya sebesar Rp 550 juta.

BACA JUGAKPK Turun ke Jatim Terkait Dugaan Korupsi di PG Djatiroto, Waduh!

Kemudian 1 unit mobil Mini Cooper 1.6 AT tahun 2010 warna putih dengan nomor polisi B 1279 GGY. Terjual seharga Rp296,675 juta dengan harga limit sebelumnya sebesar Rp255,175 juta.

Lalu 1 unit mobil Hummer tipe H2 tahun 2010 warna putih dengan nomor polisi B 11 RRU. Terjual seharga Rp1,499 miliar dengan harga limit sebelumnya sebesar Rp1,499 miliar. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM