Gilang Fetish Jarik Kena Batunya, Hukumannya Berat Banget

05 Maret 2021 04:15

GenPI.co - Gilang Aprilian Nugraha Pratama harus menanggung hukuman berat karena melakukan fetish jarik.

Dia divonis dengan hukuman lima tahun enam bulan karena terbukti melakukan kekerasan dan tindakan cabul.

BACA JUGAAstaga, Ada 3,9 Ton Kerupuk Boraks Siap Edar di Sidoarjo

Dalam amar putusan majelis hakim, Gilang terbukti melanggar tiga pasal.

Pertama, Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kedua, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ketiga, Pasal 289 KUHP. Selain itu, Gilang juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta.

"Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Khusaini dalam sidang di PN Surabaya, Rabu (3/3).

Sementara itu, kubu Gilang belum menyatakan sikap atas vonis yang dijatuhkan.

"Pikir-pikir, Majelis," kata Bambang Soegiarto, penasihat hukum Gilang.

BACA JUGA: Ratusan Telepon Genggam dari Batam Disita di Bandara Juanda

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbra dari Kejaksaan Tanjung Perak pun segendang sepenarian.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," ucap Yusuf. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM