Mak-mak Tak Usah Risau, Polres Trenggalek Sudah Menangkap Mereka

11 Desember 2021 10:00

GenPI.co Jatim - Sepak terjang AN (48), JS (47), dan SD (49) akhirnya berhenti di Mapolres Trenggalek.

Ketiga komplotan pengedar uang palsu yang sempat buat mak-mak risau, sudah diamankan Polres Trenggalek setelah aksinya yang terakhir di wilayah Jombang.

AN dan JS yang ditangkap lebih dulu, baru pindah ke Trenggelek usai menjalankan aksinya di Jombang.

BACA JUGA:  Aksi 2 Pria Surabaya dan Gresik Beserta Kelompoknya Bikin Resah

Belum sempat mengedarkan uang palsu, keduanya sudah ditangkap polisi. Sedangkan SD diamankan di daerah Bantul, Yogayakarta.

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatkputera mengatakan, tersangka ini merupakan jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi.

"Untuk AN berasal dari Provinsi di Sumatera, untuk JS dari Provinsi Jawa Tengah dan SD berasal dari Provinsi DKI Jakarta," ujarnya, Jumat (9/12).

BACA JUGA:  Tak Punya Hati, Harta Benda Korban Erupsi Semeru Digondol Maling

Polisi mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribuan sebanyak 1.259 lembar. Riciannya, 310 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dri tersangka AN dan JS. Sisanya, uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1.249 lembar dari tangan SD.

Selain uang pecahan Rp 100 ribu, petugas juga menyita beberapa lembar uang Dolar AS yang diduga palsu. Dwiasi masih melakukan pendalaman keaslian uang tersebut.

BACA JUGA:  Sekumpulan Anak Muda Awasi Kinerja Pemkab Jember, Awas Keblinger!

"Selain mengamankan uang palsu dalam bentuk rupiah, kami juga amankan beberapa lembar black money dolar atau bahan baku menjadikan mata uang dolar " kata dia.

Kepada polisi, SD mengaku mendapatkan uang palsu terebut dari seseorang. Saat ini kepolisian telah memasukkan orang yang diduga pemasok uang palsu tersebut di Provinsi Jawa Barat.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) sub pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM