GenPI.co Jatim - Pemerintah Kota Malang melalui Satpol PP, menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk penegakan peraturan daerah (perda) di wilayah Kota Malang.
Dalam sidang tersebut, sebanyak 42 pelanggaran digelar di Mini Block Office, Balai Kota Malang.
Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan bahwa beriringan dengan proses sosialisasi dan edukasi, proses penegakan hukum pun secara terukur akan terus dijalankan.
“Tentunya ini bagian dari upaya meningkatkan disiplin warga negara dan menghadirkan kenyamanan bagi masyarakat,” ujar Wali Kota Sutiaji, Kamis (16/12).
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Kota Malang Handi Priyanto menambahkan, proses penindakan Tipiring sudah sesuai prosedur.
“Penertiban sesuai arahan Wali Kota Malang, terus akan dijalankan Satpol PP dalam lingkup peran kami sebagai penegak perda,” terangnya.
Secara rinci 42 pelanggaran yang diproses dalam sidang kali ini, meliputi pelanggaran minuman beralkohol tiga pelanggar, reklame 21 pelanggar, pedagang kaki lima 12 pelanggar, protokol kesehatan dua pelanggar, dan parkir empat pelanggar.
“Total denda yang dikenakan mencapai Rp19.400.000,00,” pungkas Handi Priyanto. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News