Acara Komunitas Scooprs Berakhir Tak Mengenakkan, Ternyata...

01 Juni 2021 08:30

Jatim.GenPI.co - Panitia halalbihalal Komunitas Scooprs terpaksa harus membayar sanksi denda dari Satgas Penanganan Covid-19 Tulungagung. 

Pasalnya, pada acara yang digelar di objek wisata Jurang Senggani, Tulungagung, Senin (31/5) memicu kerumunan. 

BACA JUGA: Komunitas Ini Lakukan Aksi Babak Belur di Kota Lumpur

Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung Artista Nindya Putra mengatakan, kegiatan ini terpaksa didenda karena melanggar protokol kesehatan. 

"Ya, pihak sponsor kegiatan telah kami denda sesuai perbup yang ada karena melanggar protokol kesehatan," ujarnya, Senin (31/5). 

Sanksi juga diberikan kepada pengelola wisata Jurang Senggani. Tempat wisata ini dianggap bersalah karena telah mengizinkan kegiatan yang melibatkan banyak orang dan berpotensi penularan Covid-19 digelar di sana. 

Satgas Covid-19 menjatuhkan sanksi denda Rp 500 ribu kepada pengelola wisata Jurang Senggani. 

Hanya saja, Artista tak merinci berapa denda yang dijatuhkan kepada panitia. Ia hanya menyebut, denda kepada sponsor acara akan lebih besar dari yang dikenakan pada pengelola tempat wisata. 

Sementara, Satpol PP melihat adanya manipulasi data peserta halalbihalal. Sebab, jumlah tiket yang dibayarkan tidak sebanding dengan jumlah peserta yang masuk. 

BACA JUGA: Ahli Biologi Molekuler Soal Vaksin Nusantara, Ini Penjelasannya..

Indikasinya, ada lebih dari 200 lebij motor tak dibayarkan penuh oleh pelaksana kegiatan. Sedangkan jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ada sekitar 300 orang. 

"Kontribusi ke pengelola cuma sebesar Rp435 ribu," ujar Sekretaris Kelompok Sadar Wisata Jurang Senggani, Supadi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM