PWNU Jatim Haramkan Kripto, ini Penjelasannya

PWNU Jatim Haramkan Kripto, ini Penjelasannya - GenPI.co JATIM
Konfrensi pers terkait cryptocurrency di Lobi Kantor PWNU Jawa Timur. (foto: GenPI/Ananto Pradana).

GenPI.co Jatim - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) mengharamkan cryptocurrency atau kripto berdasarkan hasil Bahtsul Masail.

Mata uang digital itu dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai alat tukar.

Khatib Syuriah PWNU Jawa Timur, KH Syafruddin Syarif mengatakan, jika disebut sebagai komoditi (sil'ah) dalam hal sebagai alat jual-beli, maka barang atau sil'ah harus berwujud nyata.

BACA JUGA:  PWNU Jatim akan Bahas Uang Kripto Haram di Muktamar NU Lampung

"Sesuatu itu bisa dijual, diberikan atau diwariskan itu ada barangnya, bukan fiktif bukan maya," kata Syafruddin di Lobi Kantor PWNU Jawa Timur, Selasa (2/11).

Terdapat 7 kriteria sebagai syarat barang bisa diperjualbelikan :

BACA JUGA:  Pakar Sebut Kripto Bisa Bikin Bingung Bila Dijadikan Mata Uang

- Jika barang tersebut suci (Mahfum, bahwa barang tersebut suci adalah barang tersebut wujud atau ada fisiknya).

- Bisa dimanfaatkan oleh pembeli secara syara' dengan pemanfaatan yang sebanding/sejalan dengan status hartawinya secara adat.

BACA JUGA:  PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram Cryptocurrency, Ini Alasannya

- Bisa diserahkan terimakan secara hissy (maqduran ala taslimihi hissan) dan secara syar'i.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya