PWNU Jatim Haramkan Kripto, ini Penjelasannya

PWNU Jatim Haramkan Kripto, ini Penjelasannya - GenPI.co JATIM
Konfrensi pers terkait cryptocurrency di Lobi Kantor PWNU Jawa Timur. (foto: GenPI/Ananto Pradana).

- Pihak yang berakad menguasai pelaksanaan akadnya.

- Mengetahui baik secara fisik dengan jalan melihat atau secara karakteristik dari barang.

- Selamat dari akad riba.

BACA JUGA:  PWNU Jatim akan Bahas Uang Kripto Haram di Muktamar NU Lampung

- Aman dari kerusakan sampai barang tersebur sampai di tangan pembelinya (qabdl). Dengan kata lain, sil'ah wajib terdiri dari barang yang bisa dijamin penunaiannya.

Aset kripto sendiri tidak memenuhi kategori sebagai sil'ah secara fikih karena tidak masuk kategori ain musyahadah (barang fisik) dan tidak masuk ke dalam kategori syaiin maushuf di al-dzimmah (barang berjamin aset).

BACA JUGA:  Pakar Sebut Kripto Bisa Bikin Bingung Bila Dijadikan Mata Uang

Lebih lanjut, kripto pun dikatakan sebagai aset ma'dum atau fiktif.

"Cryptocurrency juga tidak memiliki potensi untuk bisa diserahterimakan secara hissan (inderawi)," jelasnya.

BACA JUGA:  PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram Cryptocurrency, Ini Alasannya

Terkait aset sendiri ia mencontohkan, ketika seseorang membeli sebuah alat dengan spesifikasi warna hitam, maka yang dijual bukan hanya soal warnya tetapi juga alatnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya