PWNU Jatim Haramkan Kripto, ini Penjelasannya

PWNU Jatim Haramkan Kripto, ini Penjelasannya - GenPI.co JATIM
Konfrensi pers terkait cryptocurrency di Lobi Kantor PWNU Jawa Timur. (foto: GenPI/Ananto Pradana).

Artinya dalam hal ini adalah wujud benda harus ada atau nyata.

"Kalau belum ada wujudnya bagaimana kita bisa menjual sesuatu," jelasnya.

Sementara itu, ia menyebut kripto sendiri jelas berbeda dengan e-money. E-money tidak ada fluktuasi atau tetap jumlahnya.

BACA JUGA:  PWNU Jatim akan Bahas Uang Kripto Haram di Muktamar NU Lampung

Kemudian selanjutanya pembelian barang berupa tanda, salah satunya yakni saham juga dinilai sah karena nyata wujudnya, terlebih dengan adanya perusahaan itu sendiri.

"Kalau itu boleh-boleh saja, karena ada penjaminnya," jelasnya.

BACA JUGA:  Pakar Sebut Kripto Bisa Bikin Bingung Bila Dijadikan Mata Uang

Keputusan ini akan dibawa ke dalam Muktamar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Lampung, pada akhir tahun mendatang. (*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya