PWNU Jatim akan Bahas Uang Kripto Haram di Muktamar NU Lampung

PWNU Jatim akan Bahas Uang Kripto Haram di Muktamar NU Lampung - GenPI.co JATIM
Keterangan pers PWNU Jatim kepada wartawan di Surabaya, Selasa (2/11/2021). ANTARA/Hanif Nashrullah

Jatim.GenPI.co - Fatwa uang kripto haram yang dikeluarkan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) akan dibawa ke Muktamar Ke-34 NU di Lampung tanggal 23 sampai 25 Desember 2021.

Katib Syuriyah PWNU Jatim Kiai Haji Syafrudin Syarif menjelaskan, pengeluaran fatwa haram uang kripto tdilandasi beberapa hal.

Di antaranya karena tidak ada dana materinya, sehingga tidak bisa disamakan dengan beberapa uang digital seperti saham, GoPay, dan OVO.

BACA JUGA:  Pakar Sebut Kripto Bisa Bikin Bingung Bila Dijadikan Mata Uang

Kemudian, mata uang kripto memiliki fluktuasi yang sangat tinggi dan bisa turun tajam. Contohnya investasi Rp 1 miliar bisa menjadi Rp 1,5 miliar atau bahkan anjlok di angka nol rupiah.

"Sehingga, merujuk pada Bahtsul Masail dan Surat Keputusan PWNU No. 1087/PW/A-II/L/XI/2021 maka memutuskan jual beli uang kripto sama dengan judi," kata Syafrudin.

BACA JUGA:  Penggemar Kripto Wajib Simak, Prediksi Cuan Hingga Akhir Tahun

Pihaknya pun mengimbau kepada umat Islam agar tidak berinvestasi ke uang kripto.

"Ini artinya ada unsur judi yang terlalu tinggi di situ. 'goro'-nya sangat tinggi. Dari "sil ah" (materi) yang bukan "sil ah" ini kemudian menimbulkan "goro"," katanya.

BACA JUGA:  PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram Cryptocurrency, Ini Alasannya

"Kanjeng Nabi sudah wanti-wanti untuk tidak melakukan muamalat seperti itu. Nabi melarang jual beli yang menimbulkan 'goro' atau penipuan," imbuhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya