Bocoran UMK Kabupaten Malang 2022, Buruh Siap-siap Gigit Jari

Bocoran UMK Kabupaten Malang 2022, Buruh Siap-siap Gigit Jari - GenPI.co JATIM
Kepala Dinas Tenaga Kerja Yoyok Wardoyo (Foto: GenPI/M. Ubaidillah)

GenPI.co Jatim - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kabupaten Malang 2022 kemungkinan tidak akan naik.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo mengungkapkan, keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kondisi pandemi yang belum usai menjadi faktor lainnya atas ditiadakannya kenaikan upah buruh di tahun depan.

BACA JUGA:  Buruh Setuju UMK Surabaya 2022 Naik 3 Usulan, Ini Alasannya

“Keputusan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam aturan itu ditegaskan usulan UMK 2022 masih sama dengan tahun 2021,” ujarnya, Senin (29/11).

Dengan begitu, UMK Kabupaten Malang 2022 masih berada di angka Rp 3.068.275.

BACA JUGA:  4 Usulan UMK Surabaya 2022, Perusahaan Modal Asing Naik 9 Persen

Pun demikian, pihaknya mengaku mengaku masih menunggu keputusan dari Pemprov Jawa Timur selaku pemegang kebijakan. Ia berharap para buruh bisa memaklumi keputusan tersebut.

“Keputusan ini bukan produk dari Pemerintah Kabupaten Malang, melainkan dari Pusat. Maka kami harus menghormati keputusan itu,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Surabaya Ajukan 4 Rekomendasi Kenaikan UMK, Segini Nominalnya

Namun, Yoyok mengaku masih terbuka untuk menerima aspirasi buruh. Aspirasi tersebut akan menjadi pertimbangan apakah kebijakan kenaikan upah bisa di tinjau ulang oleh pemerintah pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya