"Tidak termasuk kategori organ dalam yang membatalkan puasa menurut salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i," ujar Kiai Makruf baru-baru ini.
Selain itu, kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel juga termasuk benda padat, dan tidak menetap di bagian dalam.
"Dikeluarkan kembali sehingga tidak membatalkan menurut pendapat ulama mazhab Hanafi," tegasnya.
Karenanya, ia berharap, pemerintah dan pihak swasta tetap mengoptimalkan pencegahan Covid-19.
BACA JUGA: Ketua MUI Jatim Katakan Vaksin AstraZeneca Halal
Penggunaan rapiud tes dan GENose diutamakan saat pelaksanaan puasa. Jika diperlukan tes usap, lebih baik dilakukan pada malam hari bila memungkinkan.
Kiai Makruf mengimbau masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan dan menghindari penularan Covid-19. (jpnn/genpi)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Rapid Test, GeNose, dan Swab tidak Membatalkan Puasa
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News