
Jatim.GenPI.co - Tahun ini Ramadan masih dalam nuansa pandemi. Tes Covid-19 masih menjadi salah satu bagian dalam pencegahan penyebaran virus ini.
Lantas, bagaimana hukumnya bila tes Covid-19 dilakukan saat puasa.
BACA JUGA: MUI Jatim Soal Vaksinasi di Siang Hari Saat Ramadan, Tak Batal!
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa tentang hukum penggunaan alat rapid test, GeNose, dan Swab. Organisasi tersebut menyebut tidak membatalkan puasa.
Fatwa tersebut tertuang dalam Nomor 2 Tahun 2021.
Ketua Komisi Fatwa MUI Kiai Makruf Chozin mengatakan, dikeluarkan fatwa tersebut atas pertimbangan karena jarum untuk rapid tes yang masuk melalui pori-pori, tidak lewat rongga terbuka.
Pun dengan GeNose hanya meniup kantong udara yang tidak membatalkan puasa.
Sedangkan untuk tes usap, kata dia, pengambilan sampel melalui nasofaring dan orofaring merupakan organ yang tidak bisa mencerna makanan.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Rapid Test, GeNose, dan Swab tidak Membatalkan Puasa
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News