
GenPI.co Jatim - Hukum menikahi saudara kandung hukumnya haram. Namun, bagaimana dengan hukum menikahi saudara tiri?
Islam telah mengatur hukum menikahi saudara tiri. Ahmad Mundzir dalam tulisannya yang dipublikasikan Islam.nu.or.id yang diunggah 25 Maret 2018.
Secara eksplisit dalam Al-Quran disinggug soal status hubungan tiri yang yang masuk dalam marham.
BACA JUGA: Tata Cara Mengurus Kartu Nikah Digital Pasangan Sudah Menikah
Sebagaimana dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 23.
وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
Artinya, “(Diantara wanita yang tidak boleh kalian nikahi) adalah para wanita yang berada di asuhan kalian, putri dari istri kalian, yang kalian telah melakukan hubungan dengannya.
BACA JUGA: Serda Pandu, Awak KRI Nanggala 402 yang Baru Menikah 2 Bulan
Jika kalian belum melakukan hubungan dengan istri kalian (dan sudah kalian ceraikan) maka tidak mengapa kalian menikahi wanita asuhan itu.” (QS. An-Nisa: 23)
Lantas apakah hukumnya menikahi saudara tiri?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News