
Para ulama telah menjelaskannya. Seperti Imam Nawawi (w. 676 H) dalam kitabnya Raudlatuth Thâlibîn dan Syekh Zainudin al-Malibari (w. 972 H) dalam Fathul Mu'în.
Lalu Syekh Sulaiman bin Muhammad dalam al-Bujairimî dan beberapa lainnya juga mengatakan, saudari tiri merupakan orang lain (ajnabiyyah) yakni bukan mahram.
Artinya, saudara tiri dari jalur ayah maupun ibu masing-masing boleh dinikahi. Hal tersebut karena pernikahan dalam hubungan tiri tersebut hanya terbatas pada anak tiri kepada ibunya tiri serta sebaliknya pula.
BACA JUGA: Tata Cara Mengurus Kartu Nikah Digital Pasangan Sudah Menikah
Ahmad Mundzir menyimpulkan bahwa menikahi saudara tiri hukumnya sah-sah saja.
Akan tetapi karena halal dinikahi, konsekuensinya bersentuhan kulit atau bersalaman dengan saudari tiri hukumnya haram. (*)
BACA JUGA: Serda Pandu, Awak KRI Nanggala 402 yang Baru Menikah 2 Bulan
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News