Hukum Orang Belum Melaksanakan Haji Dipanggil Haji Menurut Ulama

Hukum Orang Belum Melaksanakan Haji Dipanggil Haji Menurut Ulama - GenPI.co JATIM
Hukum Orang Belum Melaksanakan Haji Dipanggil Haji. ANTARA/Umarul Faruq.


ان اراد بيا حاج فلان المعنى اللغوى وقصد به معنى صحيحا كان أراد بيا حاج يا قاصد التوجه الى كذا كالجماعة او غيرها فلا حرمة اهـ ع ش


Artinya: Apabila dia bertujuan dengan panggilan "wahai haji fulan" dengan makna secara bahasa (etimologi) namun tetap dengan tujuan yang sahih, seperti dengan ucapan tersebut yang dia maksud adalah wahai orang yang menyengaja hendak melakukan jamaah, atau lainnya, maka tidak haram.

Seperti yang dijelaskan di banyak kitab kuning seperti kitab Fathul Qorib halaman 27, makna haji secara bahasa adalah القصد yang berarti menyengaja. Wallahu A'lam. (*)

BACA JUGA:  Waspada! Pola Makanan Hingga Konsumi Alkhohol Bisa Picu Gastritis

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya