Pandangan Pakar Hukum Unair Terkait Kasus ACT

Pandangan Pakar Hukum Unair Terkait Kasus ACT - GenPI.co JATIM
Suasana di Kantor Aksi Cepat Tanggap atau ACT di Jakarta, seusai Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) lembaga filantropi tersebut, Rabu (6/7/2022). (ANTARA/Asep Firmansyah)

GenPI.co Jatim - Dugaan penyalahgunaan dana masyarakat oleh Aksi Cepat Tanggap atau ACT menyedot perhatian dari Dosen Fakultas Hukum Unair Surabaya Prawitra Thalib.

Lembaga filantropi itu dinilai melanggar UU Nomor 16/2021 juncto UU Nomor 28/2004 tentang Yayasan.

Selain itu juga UU Nomor 9/1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29/1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulang Sumbangan.

BACA JUGA:  Ada Tambal Ban Mobile Gratis di Baluran, Catat Contact Personnya

"ACT berbadan hukum yayasan. ACT harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan berdasarkan pada prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat," kata Prawita melalui keterangan tertulis, Kamis (7/7).

Soal ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 29/1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan dijelaskan bahwa pengumpulan sumbangan paling banyak dari hasil sumbangan yakni 10 persen.

BACA JUGA:  ACT Cosplay Studio Mampu Ekspor Hingga ke Amerika Serikat

Artinya, operasional melalui pengumpulang dana sosial itu tidak boleh melebihi batas ketentuan sesuai aturan yang berlaku.

Prawita menerangkan, anggaran dasar dari ACT terkait gaji dan sarana pengurus berupa keputusan dewan pembina harus dilihat kembali.

BACA JUGA:  Keren, ACT Buka Dapur Keliling di Wilayah Terdampak Gempa Bumi

"Karena motivasi perbuatan pelaku akan terlihat dari pintu regulasi anggaran dasarnya," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya