Status Anak dari Penikahan Beda Agama, Simak Penjelasan Ulama

Status Anak dari Penikahan Beda Agama, Simak Penjelasan Ulama - GenPI.co JATIM
Ilustrasi-Pernikahan. Foto: pixabay/stocksnap

GenPI.co Jatim - Belum lama ini masyarakat dihebohkan dengan Pengadilam Negeri (PN) Surabaya yang mengabulkan pengajuan pernikahan beda agama.

keputusan tersebut lantas menuai kontroversi di banyak kalangan, terutama dari organisasi keagamaan.

Salah satunya Majelis Ulama Indonesia atau MUI yang mengeluarkan fatwa nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama.

BACA JUGA:  Pernikahan di Gresik Heboh, Mempelai Dapat Kado Kambing

Ada dua poin penting dalam fatwa tersebut, yakni pertama perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.

Bunyi poin kedua, perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.

BACA JUGA:  Lesti Kejora Beberkan Rahasia Pernikahan Via Vallen, Intip Isinya

Fatwa tersebut dilandaskan nash agama, mulai dari Al-Quran, hadis, hingga qaidah fiqh. Selain juga atas pertimbangan dampaknya.

Berikut ini beberapa ayat yang menjadi pertimbangan dalam keputusan tersebut.

BACA JUGA:  Sidang Perdana Gugatan Pernikahan Beda Agama Digelar 10 Menit

وَلَا تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُم

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya