Status Anak dari Penikahan Beda Agama, Simak Penjelasan Ulama

Status Anak dari Penikahan Beda Agama, Simak Penjelasan Ulama - GenPI.co JATIM
Ilustrasi-Pernikahan. Foto: pixabay/stocksnap

“Janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sungguh budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS Al Baqarah ayat 221).

Palarangan pernikahan beda agama tersebut juga disampaikan para ulama, salah satunya Abu Ishaq al-Syairazi.

وَمَنْ دَخَلَ فِيْ دِيْنِ الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارِى بَعْدَ التَّبْدِيْلِ لاَ يَجُوْزُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَنْكِحَ حَرَائِرَهُمْ وَلاَ أَنْ يَطَأَ إِمَاءَهُمْ بِمِلْكِ الْيَمِيْنِ لِأَنَّهُمْ دَخَلُوْا فِيْ دِيْنٍ بَاطِلٍ فَهُمْ كَمَنِ ارْتَدَّ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَمَنْ دَخَلَ فِيْهِمْ وَلاَ يَعْلَمُ أَنَّهُمْ دَخَلُوْا قَبْلَ التَّبْدِيْلِ وَبَعْدَهُ كَنَصَارَى الْعَرَبِ وَهُمْ تَنُوْخُ وَبَنُوْ تَغْلَبْ وَبَهْرَاءَ لَمْ يَحِلَّ نِكَاحُ حَرَائِرِهِمْ وَلاَ وَطْءُ إِمَاءِهِمْ بِمِلْكِ الْيَمِيْنِ ِلأَنَّ الأَصْلَ فِي الْفُرُوْجِ الْحَظَرُ لاَ تُسْتَبَاحُ مَعَ الشَّكِّ

BACA JUGA:  Pernikahan di Gresik Heboh, Mempelai Dapat Kado Kambing

“Pemeluk agama Yahudi dan Nasrani setelah terjadinya perubahan, maka lelaki Muslim tidak boleh menikahi wanita merdeka mereka dan tidak boleh menyetubuhi budak wanita mereka dengan memilikinya, sebab mereka telah memeluk agama batil, seperti Muslim yang murtad.

Pemeluk agama Yahudi dan Nasrani yang tidak mengetahui bahwa mereka memeluknya sebelum terjadinya perubahan atau sesudahnya, seperti Nasrani bangsa Arab, seperti Tanukh, Bani Taghlib, dan Bahra’, maka tidak sah menikahi wanita merdeka mereka dan tidak pula boleh menyetubuhi para budak mereka dengan memilikinya. Karena hukum asal dalam masalah farji adalah haram, yang tidak bisa dihalalkan ketika terdapat keraguan.” (Baca: Abu Ishaq al-Syairazi, dalam al-Muhadzdzab, Juz II, h. 44.)

BACA JUGA:  Lesti Kejora Beberkan Rahasia Pernikahan Via Vallen, Intip Isinya

Hukum haram pernikahan beda agama juga disampaikan mantan Mufti Agung Mesir, Syekh Prof. Ali Jumah.

لا يجوز للمسلمة أن تتزوج من غير المسلم مطلقًا، وإن تمَّ مثل هذا فالزواج باطل، والمعاشرة بينهما من الزنا المحرم شرعًا

BACA JUGA:  Sidang Perdana Gugatan Pernikahan Beda Agama Digelar 10 Menit

“Tidak boleh bagi wanita Muslimah untuk menikah dengan lelaki non muslim secara mutlak. Bila hal itu terjadi maka pernikahannya batal dan relasi antara dua pasangan yang nekat melakukannya termasuk relasi zina yang diharamkan syariat.” (Baca: Hal Yajuzu lil Muslimah An Tatazawwaja Rajulan Kitabiyyan, Fatwa Darul Ifta-il Mishriyyah, 12 Februari 2012)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya