
Islam juga mengatur hukum status anak dari hasil pernikahan beda agama. Pada dasarnya anak terlahir dalam keadaaan fitrah (Islam), sesuai dalam hadis yang diriwayatkan HR Bukhori.
كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِه
“Setiap anak yang lahir dilahirkan di atas fitrah. Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Majusi, atau Nasrani.” (HR Bukhari)
BACA JUGA: Pernikahan di Gresik Heboh, Mempelai Dapat Kado Kambing
Sementara itu, Sayyid Bakri Syata, dalam kitab I’anatu at-Thalibin, juz 1 halaman 93 menjelaskan bahwa anak yang terlahir dari orang tua beda agama dihukumi Muslim.
ويتبع في الدين أعلاهما فلو تولد بين مسلم وكافرة فهو مسلم لأن الإسلام يعلو ولا يعلى عليه
BACA JUGA: Lesti Kejora Beberkan Rahasia Pernikahan Via Vallen, Intip Isinya
Wallahu a’lam bi as-ashawab. (MUI Digital)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News