Tata Cara Mengurus Kartu Nikah Digital Pasangan Sudah Menikah

Tata Cara Mengurus Kartu Nikah Digital Pasangan Sudah Menikah - GenPI.co JATIM
Ilustrasi Kartu Nikah Digital. Foto: Kemenag.

1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.

BACA JUGA: Berburu Pemain Asing, Madura United Dikejar Waktu

2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya