Masa Darurat Semeru Diperpanjang, Tetap Waspada

Masa Darurat Semeru Diperpanjang, Tetap Waspada - GenPI.co JATIM
Masyarakat kembali ke rumahnya untuk menyelamatkan harta benda pasca terjadinya Erupsi Gunung Semeru (Humas Pemkab Lumajang)

GenPI.co Jatim - Masa darurat Gunung Semeru diperpanjang, keputusan itu menyusul aktivitas vulkanik yang terus bergejolak di sana.

Gunung tertinggi di Pulau Jawa tersebut masih mengalami erupsi, didasari hal tersebut, Pemkab Lumajang memperpanjang masa status darurat sampai 24 Desember 2021 mendatang.

Penambahan masa perpanjangan darurat itu telah sesuai dengan Kebijakan Bupati Lumajang yang tertuang pada Keputusan (SK) Bupati Lumajang Nomor 188.45/549/427.12/2021 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Semeru.

BACA JUGA:  Tunjungan Romansa Surabaya Kian Hidup dengan Aksi Sosial

Kabid Pencegahan, Kesiapsiagaan, dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lumajang, Wawan Hadi Siswo menyatakan masa tanggap darurat diperpanjang sampai 24 Desember 2021. Artinya, masa perpanjangan ini akan bertambah selama tujuh hari mendatang.

"Perpanjangan Darurat Bencana Erupsi saat ini telah diperpanjang sampai 24 Desember mendatang," ucapnya.

BACA JUGA:  Rumah Warga di Malang Rusak Tertimpa Pohon, Akibat Hujan

Di sisi lain, Bupati Kabupaten Lumajang Thoriqul Haq juga meminta peran serta seluruh pihak untuk bisa menunjang dan mendukung warga terdampak erupsi Gunung Semeru berjuang untuk keluar dari situasi sulit.

"Mempersiapkan segala potensi untuk penanggulangan bencana dampak erupsi Gunung Semeru, baik personel maupun sukarelawan logistik dan atau peralatan," tulisnya. (*)

BACA JUGA:  Malang, Kediri dan Beberapa Daerah Diprediksi Hujan Sore Hari

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya