Kabar Terbaru Level PPKM Kota Batu, Hamdalah!

Kabar Terbaru Level PPKM Kota Batu, Hamdalah! - GenPI.co JATIM
Alun-Alun Kota Batu yang akan menjadi salah satu pos pemberlakuan Swab acak yang direncanakan oleh Pemerintah Kota Batu jelang Nataru 2021 (foto: M. Ubaidillah/GenPI.co Jatim)

GenPI.co Jatim - Pemkot Batu mulai melonggarkan sejumlah aturan terkait berkumpulnya orang.

Menyusul status PPKM Level 1 yang disandang Kota Batu sesuai Inmendagri Nomor 64 tahun 2021.

Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso menyatakan, fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, resto, dan hotel diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

BACA JUGA:  Suasana Perayaan Pergantian Tahun di Kota Batu akan Berbeda

Pihaknya juga menyaratkan pengelola tempat-tempat tersebut menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Aturannya walau level 1 anak di bawah 12 tahun juga sudah diperbolehkan masuk ke tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan didampingi orang tua,” ucap Punjul, Minggu (19/12).

BACA JUGA:  PPKM Level 3 Sudah Dibatalkan, Hotel di Kota Batu Masih Sepi

Sementara soal sektor Pendidikan, di Kota Batu sudah mulai diperbolehkan untuk menggelar PTM terbatas. Namun dengan pembatasan dengan kuota maksimal 62 persen sampai 100 persen.

Pada saat penerapan PTM tetao harus diperhatikan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

BACA JUGA:  Pemkot Batu Punya Solusi Cegah Lonjakan Covid-19, Simak

“Beberapa kelonggaran seperti boleh menggelar PTM 100 persen tapi protokol kesehatan harus tetap diterapkan dengan ketat. Berbeda dengan PAUD maksimal 33 persen untuk pelaksanaan PTM,” tambahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya