Pemkot Surabaya Keluarkan Pengumuman, Mohon Perhatiannya

Pemkot Surabaya Keluarkan Pengumuman, Mohon Perhatiannya - GenPI.co JATIM
Ilustrasi-Pengendara roda dua yang akan memasuki frontage A.Yani melalui Bundaran Waru. Foto: GenPI/Ananto Pradana.

Selain itu, beberapa hal lain yang harus diperhatikan oleh masyarakat, yakni kawasan physical disatancing akan diterapkan di sejumlah ruas jalan, seperti Jalan Tujungan dan Darmo.

Namun hal itu tak menutup kemungkinan bakal diperluas lagi penerapannya.

"Ada tambahan lagi, mungkin Ketajaya terus Mayjen Sungkono. Kita matangkan beberapa titik. Masih bisa bertambah, kita matangkan," jelasnya.

BACA JUGA:  Warga Kabupaten Malang Meninggal Terpapar Omicron, Ada Komorbid

Selanjutnya, masyarakat juga dilarang menggelar pesta kembang api. "Pesta kembang api tidak boleh," tegasnya. (*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya