Di tingkat universitas, UB mempunyai tiga organ yaitu Majelis Wali Amanat (MWA), Rektor dan Senat Akademik Universitas (SAU). Sedangkan pada level kepegawaian akan ada perubahan struktur yang disesuaikan dengan Organisasi dan Tata Kelola (OTK) yang telah disyahkan.
Dari segi keuangan, mantan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) ini mengungkapkan UB tetap memperhatikan masyarakat dengan sejumlah anggaran yang telah disiapkan
“Kita menyiapkan anggaran lebih dari 25 persen bahkan jauh lebih banyak dari itu yang dapat bantuan sehingga tidak ada alasan kuliah di UB tidak punya uang,” katanya.
BACA JUGA: Seragam Sekolah Gratis Disalurkan ke MBR di Surabaya, Hamdalah
Lebih lanjut dia mengatakan dengan status baru UB sebagai PTNBH, prinsip yang dipegang UB tetap tidak mencari keuntungan atau nirlaba.
“PTN status apapun itu di Indonesia adalah sesuatu yang prinsipnya tidak mencari keuntungan atau nirlaba. PTNBH apapun namanya universitas kita tetap memperhatikan aturan-aturan berlaku,” katanya.
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Keluarkan Pengumuman, Mohon Perhatiannya
Prof Gugus menjelaskan, perbedaannya dibandingkan dengan universitas satker dan BLU, UB lebih fleksibel dalam mengatur organisasinya.
“Insyallah dengan sumber pendanaan dari inovasi dan bidang usaha yang dimiliki UB, akan bisa membantu UKT mahasiswa. Saat ini ada 30 persen lebih mahasiswa yang mempunyai keringanan UKT,” katanya.
BACA JUGA: Warga Kabupaten Malang Meninggal Terpapar Omicron, Ada Komorbid
Sedangkan dalam bidang kemahasiswaan, Wakil Rektor III mengatakan tidak ada yang berubah dalam kegiatan kemahasiswaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News