
Kemudian tempat-tempat umum juga dilakukan pemabatasan secara ketat, baik pada jam operasional maupun kapasitas pengunjung.
Larangan dan pembatasan tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 66/2021, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Beberapa hal yang tercantum dalam Inmendagri Nomor 66/2021, salah satunya yakni menyoal larangan perayaan tahun baru di tempat usaha dan pariwisata dalam bentuk apa pun.
BACA JUGA: Prakiraan Cuaca Menurut BMKG Awal 2022 di Jatim, Hujan
Pelarangan tersebut berlaku, baik perayaan secara indoor maupun outdoor, termasuk kegaiatan arak-arakan, menyalakan petasan dan kembang api. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News