Tok! Bupati Jember dan Ketua DPRD Sepakat KUA PPAS APBD 2021

Tok! Bupati Jember dan Ketua DPRD Sepakat KUA PPAS APBD 2021 - GenPI.co JATIM
Tangkapan layar rapat paripurna penandatanganan KUA PPAS di DPRD Jember, Sabtu (3-4-2021). ANTARA/Zumrotun Solichah

Jatim.GenPI.co - Bupati Jember Hendy Siswanto dan Pimpinan DPRD menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).

Dimana itu menjadi awal pembahasan APBD 2021 dalam rapat paripurna di DPRD Kabupaten Jember pada Sabtu (3/4) kemarin.

BACA JUGA: Angin Puting Beliung Tejadi di Sumenep, OMG!

"Rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS pada tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," kata Ketua DPRD Kabupaten Jember M. Itqon Syauqi.

Dalam Pasal 16 Ayat (6), lanjut dia, disebutkan bahwa kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

"Untuk nota kesepakatan KUA PPAS ditandatangani oleh semua pimpinan dewan, termasuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Agus Sofyan dari Fraksi PDIP yang menandatangani terakhir sebelum rapat paripurna ditutup," tuturnya.

Dalam rapat tersebut, Fraksi PDI P menolak sistem pembangunan tahun jamak atau multiyears sebesar Rp 782 miliar untuk anggaran jalan, jembatan dan penerangan jalan umum yang ada dalam dokumen KUA PPAS.

Namun, mereka tetap membubuhkan tanda tangan untuk persetujuan KUA PPAS, bukan untuk pembangunan tahun jamak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya