Kota Malang Segera Gelar PTM 100 Persen, Simak Jadwalnya

Kota Malang Segera Gelar PTM 100 Persen, Simak Jadwalnya - GenPI.co JATIM
Proses pembelajaran tatap muka yang akan berlangsung 100 persen di akhir bulan Januari (foto: M. Ubaidillah/GenPI.co Jatim)

GenPI.co Jatim - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang memiliki rencana memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen, yang rencananya bakal digelar pada akhir Januari 2022 mendatang.

Rencana menggelar PTM tatap muka 100 persen itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Suwarjana, dimana pihaknya pada minggu depan rencananya akan segera dilakukan PTM 100 persen.

Aturan itu sesuai dengan regulasi SKB 4 Menteri yakni, vaksinasi guru dan tenaga kependidikan, vaksinasi siswa, dan vaksinasi lansia.

BACA JUGA:  Gunung Semeru Luncurkan Kembali Awan Panas Guguran

“Alhamdulillah syarat yang ditetapkan oleh SKB 4 Menteri minimal vaksin tenaga guru dan kependidikan 85 persen, kita sudah 100 persen. Siswa 12 tahun keatas sudah 100 persen. Kemudian lansia juga ada syaratnya 65 persen, Kota Malang sudah melebihi. Jadi mulai minggu depan kita bertahap tatap muka 100 persen,” ujar Suwarjana, saat ditemui GenPI.co Jatim di rangkaian acara peresmian Mall Pelayanan Publik Merdeka Kota Malang, Senin (3/1).

Ia pun menyampaikan penerapan PTM dengan kapasitas 100 persen secara bertahap karena perlu persiapan baik dari pihak sekolah maupun orang tua atau wali murid siswa-siswi. Sebab, setiap peserta didik diperlukan izin dari orang tua atau wali murid apakah yang bersangkutan setuju untuk mengikuti tatap muka.

BACA JUGA:  180 Layanan Publik Tersedia di MPP Merdeka Malang, ini Daftarnya

“Kalau langsung 100 persen keseluruhan, takutnya orang tua kaget. Kami juga harus mendapat dukungan orang tua untuk mengizinkan,” kata Suwarjana.

Sebagai contoh, Suwarjana mengatakan seperti tiga sekolah baru SMP Negeri 28, 29, dan 30 yang saat ini belum siap untuk dilakukan tatap muka 100 persen. Karena, tiga SMP itu masih baru saja berdiri dan belum selesai tahap pembangunan meski sudah bisa melakukan pembelajaran.

BACA JUGA:  Dinkes Jatim Ungkap Kronologi Masuknya Omicron di Jawa Timur

Selain itu, dalam SKB 4 Menteri tertera izin untuk melakukan proses pembelajaran selama enam jam. Akan tetapi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masih akan melangsungkan proses pembelajaran sekitar empat hingga lima jam saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya