Polres Lumajang Buru Penendang Sesajen Semeru

Polres Lumajang Buru Penendang Sesajen Semeru - GenPI.co JATIM
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, saat memberikan keterangan terkait video yang beredar (foto: Humas Polres Lumajang)

Selain itu, perwira berpangkat melati dua ini menjelaskan jika terduga pelaku bisa dikenakan pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.

"Ancamannya penjara 4 tahun. Juga terkait penyebaran video tersebut, kami akan terapkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar," tegasnya. (*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya