
“Untuk hasilnya kita tunggu dalam waktu sepekan,” katanya.
Apabila nanti dari hasil pemeriksaan ditemukan tersangka, maka pihak yang bersangkutan juga terancam jerat hukum.
“Hukum yang mengatur yakni pasal 188 KUHP tentang kelalaian,” tandasnya. (*)
BACA JUGA: Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Bululawang
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News